LAZNAS Al Irsyad Purbalingga

Tentang Kami

LAZNAS AL IRSYAD PURBALINGGA

LAZNAS Al Irsyad Al Islamiyyah selanjutnya disebut laznas al irsyad merupakan lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shodaqoh.

Lembaga ini dibentuk oleh Pimpinan Pusat al irsyad Al Islamiyyah yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dhuafa berbasis pendidikan, dakwah, kesehatan dan sosial kemanusiaan.

PROFIL LEMBAGA

LAZNAS Al Irsyad al Islamiyyah selanjutnya disebut laznas al irsyad merupakan lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shodaqoh. Lembaga ini dibentuk oleh Pimpinan Pusat al irsyad Al Islamiyyah yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dhuafa berbasis pendidikan, dakwah, kesehatan dan sosial kemanusiaan. dalam lintasan sejarahnya, Al irsyad al Islamiyyah telah memiliki lembaga amil zakat (LAZ) Al Irsyad Al Islamiyyah untuk pertama kalinya di cabang Purwokerto sebagai LAZ tingkat Kabupaten sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari KAKANWIL KEMENAG Provinsi Jawa Tengah No. 4132/KW.11.7/4/BA.03.2/06/2017 . Kemudian sebagai tindak lanjut mandat muktamar al Irsyad ke 40 di Bogor tahun 2017, maka PP al Irsyad membentuk tim pendirian laznas dibawah koordinasi majlis sosial dan ekonomi. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya PP al Irsyad mendapatkan ijin operasional Lembaga Amil Zakat tingkat nasional dengan S.K Menteri Agama RI Nomor 949 tahun 2020.

NILAI LEMBAGA

Pengelolaan dana ZISKA berprinsip:

1. Syariat Islam, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus berpedoman sesuai dengan syariat Islam, mulai dari perencanaan, penghimpunan, pendistribusian dan pelaporan dana ZISKA.

2. Amanah dan integritas artinya harus menjadi lembaga yang dapat dipercaya, dengan memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral;

3. Kemanfaatan artinya memberikan manfaat yang besar bagi mustahik.

4. Keadilan artinya mampu bertindak adil, yaitu sikap memperlakukan secara setara di dalam memenuhi hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan-perundangan yang berlaku.

5. Kepastian hukum artinya muzaki dan mustahik harus memiliki jaminan dan kepastian hukum dalam proses pengelolaan dana ZISKA.

6. Terintegrasi artinya harus dilakukan secara hierarkis sehingga mampu meningkatkan kinerja pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan dana ZISKA.

7. Akuntabilitas artinya pengelolaan dana ZISKA harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan mudah diakses oleh masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan.

8. Profesional artinya perilaku yang selalu mengedepankan sikap dan tindakan yang dilandasi oleh tingkat kompetensi, kredibilitas, dan komitmen yang tinggi.

9. Transparansi artinya tindakan menyampaikan informasi secara transparan, konsisten, dan kredibel untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada pemangku kepentingan.

10. Sinergi artinya sikap membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan dana ZISKA untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.

LEGALITAS LEMBAGA

STRUKTUR LEMBAGA

VISI DAN MISI LEMBAGA

VISI

Terwujudnya masyarakat yang berdaya melalui pelayanan, pembelaan, dan pemberdayaan yang berbasis pada sistem yang berkeadilan

MISI

  1. Edukasi masyarakat seputar keutamaan dan kewajiban zakat.
  2. Menjadi gerakan masyarakat yang mendorong perubahan tatanan yang harmonis.
  3. Mendorong sinergi dan penguatan jaringan kemanusiaan dan
    pemberdayaan masyarakat.
  4. Membangun lembaga berkelas nasional dalam pelayanan, pembelaan dan pemberdayaan,
Buka Whatsapp
1
Butuh Bantuan?
Admin
Haloo Bapak, Ibu👋
Apakah ada yang bisa kami bantu?